Olimpiade Office Open Source Indonesia (O3SI) 2009
GENGSIKAN Sekolahmu dengan prestasimu!
Jangan ada pembatas yang menghentikanmu!
Terbukalah (OPEN) ke teknologi!
Dan dapatkan kesempatan hadiah fantastis!
*A. Bagaimana saya bisa ikut berpartisipasi?*
1. Buat Persentasi (sesuai dengan kategori dan topik di bagian *C*)
dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
- Persentasi tidak lebih dari 21 halaman
(termasuk halaman pembuka dan penutup).
- Ukuran file persentasi tidak lebih dari 1MB dalam format Open
Document Persentation (ODP) yang anda bisa buat dengan software
Impress bawaan dari OpenOffice atau StarOffice.
- Tiap slide tidak lebih dari 2 klik untuk navigasi.
2. Email persentasi anda ke indonesia_at_odfolympiad.org
(ganti _at_ dengan @) yang dilengkapi data sebagai berikut:
Nama, Kelas, Nama Sekolah, Alamat Sekolah, Alamat Email, Nomor Telpon,
dan Umur. Email harus diterima panitia sebelum 17 Agustur 2009.
3. Subyek Email harus dalam format <kategori persentasi, nama sekolah>
sebagai contoh *”Kategori II, SMA Negeri 3 Banda Aceh”*
4. Tiap kategori akan diseleksi menjadi 3 finalis, tiap finalis akan
diberikan kesempatan 7 menit persentasi untuk
mempresentasikan hasil karyanya.
5. Hadiah akan diserahkan di acara Global Conference of Open Source
(GCOS) 2009 di Jakarta, yang waktu dan tempatnya akan
diberitahukan kemudian.
*B. Parameter Evaluasi*
- Relevansi terhadap topik
- Kreatifitas dan Visualisasi
- Struktur organisasi materi
- Penggunaan Embeded tools (misal Spreadsheet OpenOffice Calc
ke dalam persentasi)
- Persentasi dalam bahasa Inggris memiliki nilai tambah untuk bisa
diikutkan ke ajang kompetisi yang lebih luas.
*C. Kategori dan Topik*
Kategori I – Untuk SMP/MTs, dengan pilihan topik:
1. Mengapa saya belajar komputer dan free/open source software?
2. Manfaat free/open source software bagi sekolah saya.
Kategori II – Untuk SMA/SMK/MA, dengan pilihan topik:
1. Manfaat free/open source software untuk Indonesia dan
bagaimana cara meningkatkan jumlah penggunanya.
2. Open Document Format merupakan standar terbuka:
Mengapa ini penting bagi Indonesia
dan apa yang harus kita lakukan untuk itu?
Jika ada pertanyaan seputar Olimpiade ini dapat ditanyakan
via email ke rusmanto@gmail.com atau adhari.mahendra@sun.co.id
Serba-serbi Kasus Prita Mulyasari 2
Prita dan OC Kaligis Bersiap Untuk Sidang Kedua
Liputan6.com, Tangerang: Meski telah bebas, ancaman penjara tak serta merta lepas dari terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari. Untuk itu, Sabtu (6/6), Prita bersama sang pengacara OC Kaligis menyiapkan diri untuk sidang kedua yang rencananya berlangsung Kamis mendatang.
Meski kebebasan sementara sudah di tangan, Prita mengaku tetap was-was masuk penjara lagi. Terlebih sidang kasus yang menimpa dirinya baru dimulai. Kini, Prita harus berjuang lebih keras. Bersama OC Kaligis, Prita membahas soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat dirinya.
Jeratan pasal ini terbilang mengerikan. Bila terbukti, Prita bisa dipenjara maksimal enam tahun dan membayar denda mencapai Rp 1 miliar. Tapi sang pengacara yakin kliennya bisa lolos dari jeratan itu.(IKA)
Masyarakat Jangan Takut Komunikasi Lewat E-mail
Andri Setyawan
Liputan6.com, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) meminta masyarakat tidak perlu cemas, trauma, dan takut menggunakan e-mail.
“Tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma, dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu (7/6).
Menurutnya, imbauan itu perlu disampaikan agar tidak ada keragu-raguan masyarakat untuk menyalurkan pendapatnya secara terbuka seperti yang sering disampaikan dalam rubrik keluhan pembaca di media massa.
“Imbauan ini perlu disampaikan secara terbuka untuk mengurangi kecemasan masyarakat, karena aturan hukum yang mengatur kebebasan individu atau sekelompok orang atau institusi untuk memperoleh privasi dalam berkomunikasi secara elektronik sangat kuat dan ketat rambu-rambunya,” tegasnya.
Gatot menambahkan, apabila kemudian timbul masalah hukum akibat isi dari komunikasi elektronik tersebut yang kemudian dibuka untuk konsumsi umum dan menimbulkan respon resistensi atau keberatan dari pihak lain, maka hal tersebut adalah persoalan lain yang tidak langsung disebabkan oleh UU ITE. Sejak berlakunya UU ITE, Depkominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat, mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual.
“Dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping itu, kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati, dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Kesempatan tersebut, telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 27 UU tersebut. Namun dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009, MK telah menolak permohonan tersebut.
Imbauan Depkominfo erat terkait dengan kasus Prita Mulyasari yang mengaku trauma menulis e-mail setelah kasus hukum pidananya masih terus diproses hingga kini. (ANTARA)
Serba-serbi kasus Prita Mulyasari 1
Menkes: Saya Tidak Bisa Menjewer RS Omni
detikcom – Jumat, Juni 5
Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengaku pihaknya tidak ada urusan dengan kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni International. Sebab, RS Omni merupakan RS swasta, sehingga dia tidak bisa menjewernya.
“RS Omni itu swasta, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan saya. Saya tidak bisa menjewer, saya tidak tahu,” kata Siti saat ditanya pers mengenai kasus Prita Mulyasari ketika meresmikan Posko Kesehatan Pesantren Nurul Huda, Jalan Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (04/06/2009).
Siti mengatakan kasus itu bukan kasus pelayanan, melainkan kasus pencemaran nama baik. “Saya tidak tahu. Kasus itu bukan kasus pelayanan kesehatan. Itu kasus pencemaran nama baik. Kalau ada pelayanan kesehatan tidak baik, ada jalannya, bukan dilemparkan ke blogger,” kata Siti saat ditanya soal kelanjutan kasus tersebut.
Siti juga menyarankan kalau ada persoalan kasus pelayanan kesehatan, harus disampaikan pada jalurnya bukan ke tempat yang tidak semestinya. “Menurut saya kalau ada keluhan terhadap pelayanan kesehatan, jangan melapor ke tempat yang tidak semestinya. Kalau melapor ya ke kepala dinas kesehatan. Gunakan jalur-jalur yang benar,” pinta dia.
IDI Bentuk Tim Selidiki Omni
Liputan6.com, Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar jumpa pers menyangkut kasus Prita Mulyasari, Senin (8/6). Rencananya, IDI akan melakukan investigasi selama dua pekan untuk menyelidiki kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggararan etika profesi kedokteran, IDI akan memberi sanksi kepada dokter yang menangani Prita.
Selain itu, IDI cabang Banten juga akan memanggil para dokter Rumah Sakit Omni Internasional.
Sementara pukul 14.00 WIB hari ini, Komisi IX DPR yang menangani masalah kesehatan akan memanggil pihak RS Omni Internasional untuk dimintai keterangan [baca: DPR Minta Penjelasan Omni].(UPI/LUC)
DPR Minta Omni Ditutup
Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah Anggota Komisi IX DPR meminta rumah sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten ditutup. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat mengenai kasus yang menimpa pasien Prita Mulyasari yang menghadirkan manajemen Omni.
Komisi IX mencecar manajemen Omni dengan berbagai pertanyaan mengenai pelayanan Omni ketika menangani Prita. Tak hanya itu saja, dewan juga mempertanyakan label internasional-nya Omni.
Rapat tersebut berlangsung cukup panas. Suasana semakin panas saat memasuki sesi tanya jawab mengenai cara Omni menjawab komplain Prita. “Banyak pasien di RS lain komplain tidak dipenjarakan tapi kenapa Prita di penjara karena komplain,” ujar Anggota Komisi IX DPR Jumaeni. (AND)
Malaysia Kuasai 60 Naskah Kuno RI
Malaysia melakukan perburuan naskah Melayu kuno asal Kepulauan Riau, untuk menguatkan identitas kemelayuannya.
Bagus P Himawan
bagus_himawan[at]mediaindonesia.com
DALAM tiga tahun terakhir sekitar 60 naskah Melayu kuno sudah beralih tangan ke Malaysia. Upaya perburuan tersebut diperkirakan akan terus berlanjut.
Budayawan asal Provinsi Riau, Al Azhar, mengutarakan naskah Melayu kuno yang berpindah tangan ke Malaysia sebagian besar berasal dari abad ke-19 Masehi.
Naskah-naskah tersebut berwujud kitab tafsir, Alquran kuno, syair, memoar, atau catatan harian para pujangga Melayu.
Menurut dia, yang melakukan perburuan adalah para akademisi Malaysia. Naskahnaskah tersebut tidak tersimpan di museum. Dengan kata lain, naskah Melayu kuno didapatkan dari perorangan.
“Para akademisi dari perguruan tinggi terkemuka di Malaysia berburu naskah Melayu kuno itu. Sebagian besarnya di daerah Kepulauan Riau seperti di Pulau Lingga, Bintan, dan Penyengat. Sementara itu di Riau daratan sendiri sejauh pantauan saya belum ada,” kata Al Azhar kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Riau, kemarin. Read more…
Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mulai menunjukkan taringnya, salah satunya adalah kasus berikut. Disalin utuh sesuai aslinya di KoranTempo
Sidang digelar pekan depan.
TANGERANG – Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.
“Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” kata Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, di kantornya kemarin.
Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti menolak permintaan Tempo untuk bertemu Prita.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Busuknya Kebencian
(Author : Unknown)
dari milis KGI, diposkan oleh Phiet.
Seorang Ibu Guru taman kanak-kanak ( TK ) mengadakan “permainan”. Ibu Guru menyuruh tiap-tiap muridnya membawa kantong plastik transparan 1 buah dan kentang. Masing-masing kentang tersebut diberi nama
berdasarkan nama orang yang dibenci, sehingga jumlah kentangnya tidak ditentukan berapa … tergantung jumlah orang-orang yang dibenci.
Pada hari yang disepakati masing-masing murid membawa kentang dalam kantong plastik. Ada yang berjumlah 2, ada yang 3 bahkan ada yang 5. Seperti perintah guru mereka tiap-tiap kentang diberi nama sesuai nama orang yang dibenci. Murid-murid harus membawa kantong plastik berisi kentang tersebut kemana saja mereka pergi, bahkan ke toilet sekalipun, selama 1 minggu.
Hari berganti hari, kentang-kentang pun mulai membusuk, murid-murid mulai mengeluh, apalagi yang membawa 5 buah kentang, selain berat baunya juga tidak sedap.
Setelah 1 minggu murid-murid TK tersebut merasa lega karena penderitaan mereka akan segera berakhir.
Ibu Guru : “Bagaimana rasanya membawa kentang selama 1 minggu ?”
Keluarlah keluhan dari murid-murid TK tersebut, pada umumnya mereka tidak merasa nyaman harus membawa kentang-kentang busuk tersebut ke manapun mereka pergi.
Guru pun menjelaskan apa arti dari “permainan” yang mereka lakukan.
Ibu Guru : “Seperti itulah kebencian yang selalu kita bawa-bawa apabila kita tidak bisa memaafkan orang lain. Sungguh sangat tidak menyenangkan membawa kentang busuk kemana pun kita pergi. Itu hanya 1 minggu. Bagaimana jika kita membawa kebencian itu seumur hidup? Alangkah tidak nyamannya …”
Saat Tepat Kalibrasi Arah Qiblat
Saat memeriksa surat elektronik yang masuk, saya mendapatkan informasi bahwa hari ini, Kamis 28 Mei 2009 jam 12.18 Waktu Mekkah dan saat yang bersamaan adalah jam 16.18 WIB (Waktu Indonesia Barat) adalah saat dimana posisi geografi (Geographic Position -GP) Matahari adalah tegak lurus terhadap Ka’bah. Artinya matahari benar-benar tepat berada di atas ka’bah, sehingga bila kita berada di seputaran Ka’bah saat itu maka bayangan kita tidak akan terlihat.

Caranya gampang saja, saat jam menunjukkan pukul 16.18 WIB (sesuaikan dulu jam dengan jam di server internet, bisa merujuk ke http://time.windows.com atau
http://nist.time.gov
setelah jam dicocokkan, maka disaat yang sama keluarlah dan tegakkan sebuah tongkat, maka garis arah bayangan menunjukkan arah qiblat yang akurat!

Sayangnya saya tidak ingat, sehingga sehabis sholat asar saat menghadapi komputer kembali dan diingatkan melalui YM oleh Ratno untuk memeriksa posisi arah qiblat, ternyata sudah terlambat 5 menit, tentu sudah tidak akurat lagi. Saat browsing lagi ternyata dinyatakan bahwa pengukuran arah kiblat bulan ini bisa dilakukan antara tanggal 27-29 Mei 2009 jam 16.18 WIB.
Jadi esok masih bisa mengukur akurasi arah qiblat dan mengkalibrasinya. Semoga besok tidak lupa, pasang alarm dulu nih..
Cara yang lebih sederhana bisa menggunakan Qiblalocator hanya saja tingkat akurasi saya tidak tahu, tapi berdasarkan situs tadi ternyata posisi Musholla SMPIT Al-Ittihad sudah berada pada arah qiblat yang benar (garis merah adalah arah qiblat yang sejajar lurus dengan posisi gedung yang dipakai sebagai Musholla).

Beberapa tautan yang bisa jadi bahan bacaan adalah:
[1] dan [2]
Kabar Ubuntu
Ubuntu Moslem Edition dahulu dikenal dengan Ubuntu ME memang sudah berencana mengganti nama, dan pada rilis Ubuntu 9.04 ini sudah resmi menggunakan Code Name Sabily 9.04.

Ubuntu Developer Summit yang baru-baru ini diadakan di Palau de Congressos de Catalunya Barcelona Spanyol sudah mengumumkan bahwa rilis 9.10 code namenya adalah Karmic Koala pada rilis ini Android sudah akan diimplementasikan. Btw siapa yang bakal menang nanti yah Barca or MU?? (halahh gak nyambung..)
Balai Internet Desa
Sebuah usaha nyata, mencerdasakan anak bangsa, juga memasyarakatkan open source!. saya salin utuh dari Ariel’z Corner
Balai Internet Desa, alhamdulillah, dengan kerjasama yang baik dengan PT. Telkom Kandatel Jember. Akhirnya project pertama kami, JossCenter ( Jember Opensource Software Center ) terwujud di Desa Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono Kab Jember terwujud juga. Ide Balai Internet Desa ini berawal dari bincang2 santai Tim kami dengan GM Telkom Jember, Bpk Ir. Nouval, yang menurut saya sangat openmind dan berkemauan besar untuk memajukan Jember. Beliau ini ingin agar internet tidak saja bisa dinikmati oleh masyarakat perkotaan, tapi juga bagaimana caranya agar masyarakat yang tinggal di Pedesaan bisa dengan mudah menikmati layanan internet. Dengan Balai Internet Desa, hal ini bisa terwujud.







Recent Comments