Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mulai menunjukkan taringnya, salah satunya adalah kasus berikut. Disalin utuh sesuai aslinya di KoranTempo
Sidang digelar pekan depan.
TANGERANG – Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.
“Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” kata Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, di kantornya kemarin.
Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti menolak permintaan Tempo untuk bertemu Prita.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.



Ubuntu Moslem Edition dahulu dikenal dengan Ubuntu ME memang sudah berencana mengganti nama, dan pada rilis Ubuntu 9.04 ini sudah resmi menggunakan Code Name Sabily 9.04.
Balai Internet Desa






Recent Comments